nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pagi ini membahas draft RUU Penyelenggaraan Pemilu bersama anggota panitia khusus (pansus) di Kantor DPR di Jakarta, Rabu (30/11). 

Dalam hal ini, terkait pemilu tahun 2019 nanti, pemerintah memperhatikan kedaulatan partai politik, aspirasi masyarakat serta pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat. 

"Dalam menyusun draft RUU Pemilu, pemerintah sepakat bahwa pemilu ini prinsipnya kedaulatan ada di tangan parpol, " ungkap Tjahjo di Ruang Rapat Pansus, Jakarta, (30/11). 

Terkait substansi pengaturan Undang- Undang pemerintah berupaya mengakomodir masukan dari berbagai aspek termasuk dari Komite I DPD RI. 

Terkait sistem pemilu, pemerintah mengambil jalan tengah yakni menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Sementara itu, Mendagri dalam rapat ini meminta fraksi dan juga DPD untuk bersama-sama membahas mengenai masalah proporsionalitas. 

"Pemerintah sepakat dengan fraksi-fraksi pansus bahwa penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi hendaknya menjadi perhatian utama dalam RUU terkait masalah proporsionalitas," ujar Mendagri. 

Terkait dengan alokasi kursi, belajar dari tahun 2014 yang lalu, kata Mendagri masih menunjukan jauh dari prinsip proporsionalitas terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan. 

"Bahkan sebagian daerah pemilihan mengalami kelebihan dan daerah yang lain kekurangan, ini menunjukan proporsionalitas terabaikan," kata Tjahjo. 

Rapat ini telah berlangsung sejak pukul 10.50 WIB dan nantinya akan menghasilkan beberapa kesimpulan dari dengar pendapat antara pemerintah dengan pansus.⁠⁠⁠⁠(p/ab)